80 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi Natal

Narapidana korupsi juga mendapat remisi Natal bersama 9.333 warga binaan se-Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Des 2017, 15:53 WIB
Diterbitkan 25 Des 2017, 15:53 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada narapidana kasus korupsi. Mereka mendapat remisi Natal bersama 9.333 narapidana se-Indonesia.

"Totalnya semua yang dapat remisi koruptor ada 80," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2017).

Dari 80 narapidana korupsi yang mendapat remisi, tiga dianggapnya menyita perhatian publik. Mereka adalah terpidana korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla Hardy Stefanus, matan Wali Kota Tomohon 2005-2010 Jefferson Soleiman, dan terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap mantan Kajatu DKI yang juga Senior Manager PT Brantas Abiprata Dandung Pamularno.

Jefferson menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara Hardy dan Dandung mendapat remisi selama 1 bulan. Sementara itu, pengacara OC Kaligis dan terpidana kasus korupsi SKRT Radio Anggoro Widjojo, belum mendapatkan remisi dari Kemenkumham.

"(OC Kaligis dan Anggoro Widjojo) belum dapat remisi Natal karena belum memenuhi syarat seperti belum ada JC dan belum menjalani 1/3 pidana," jelas Adek.

Ia menuturkan, pemberian remisi Natal bagi narapidana nasrani berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pemberian remisi juga diberikan sesuai Permenkum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.

 

9.333 Narapidana

Ilustrasi narapidana
Ilustrasi (Reuters)

Sebelumnya, sebanyak 9.333 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) pada Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 9.333 Napi, sebanyak 175 orang akan langsung bebas, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana," kata dia di Jakarta, Sabtu 23 Desember 2017.

 

Penuhi Kriteria

Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Puguh memastikan, mereka yang dapat remisi telah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan, salah satunya berkelakuan baik selama minimal enam bulan.

"(Remisi) potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar, karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp14.000," kata Utami.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya