Setya Novanto Disebut Seperti Belut pada Sidang Kasus Auditor BPK

Nama Setya Novanto muncul dalam percakapan antara Apriyadi Malik alias Yaya dengan kakak ipar Ali Sadli, Yanuar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jan 2018, 23:03 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 23:03 WIB
Usai Jalani Sidang, Setya Novanto Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Ekspresi terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Setnov datang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Inisial SN muncul dalam sidang lanjutan perkara suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap keuangan Kemendes PDTT dengan terdakwa Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.

Inisial SN yang biasa ditujukan untuk Setya Novanto muncul dalam percakapan antara Apriyadi Malik alias Yaya dengan kakak ipar Ali Sadli, Yanuar. Yaya sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli. Dalam percakapan, SN disebut sebagai belut.

"Ini susah kalo begitu. Kecuali kaya SN ya. Iya belut, belut," ujar Yanuar seperti dikutip dari percakapan yang ditampilkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Dalam percakapan tersebut, Yaya menimpali pernyataan Yanuar.

"Heeh itu gimana ya, menurut lu gimana? Kita harus buat apa? Menurut lu?" tanya Yaya kepada Yanuar yang dijawab tak tahu oleh Yaya.

 

Muncul Nama Akom

Kesaksian Ade Komarudin dalam Kasus Korupsi e-KTP
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom bersiap untuk memberi kesaksian di sidang lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP, di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). Pada dakwaan kasus e-KTP terdapat nama Ade Komarudin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selain SN, nama Ade Komarudin juga muncul dalam percakapan tersebut. Namun menurut Yaya, Ade Komarudin tak ada kaitannya dengan kasus suap ini. Menurut Yaya, Akom sempat menelpon dirinya usai terjadinya OTT terhadap Ali Sadli. Yaya mengaku, Akom menelpon dirinya sebagai seorang sahabat.

"Ini Akom itu siapa?" tanya jaksa KPK pada Yaya.

"Ade Komarudin," jawab Yaya yang hadir sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari pejabat di Kemendes. Ali Sadli yang bersama-sama dengan Auditor Utama BPK Rochmadi Sapto Giri diberikan uang agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Ali dan Rochmadi berdasarkan dakwaan diberikan uang oleh Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo. Uang tersebut diduga merupakan patungan atau urunan dari para pejabat di Kemendes PDTT.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya