Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Cianjur akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi Blued. Aplikasi yang digunakan para pelaku pesta seks sesama jenis atau gay di Cipanas, Jawa Barat.
Sebab, aplikasi Blued ini dijadikan kaum gay asal Cianjur untuk berkencan. Blued sendiri merupakan aplikasi kencan gay yang sedang populer di Indonesia.
"Dari keterangan salah satu pelaku, mereka berkomunikasi lewat aplikasi Blued di Android. Sistem ini sudah ada lama dan dimanfaatkan komunitas gay di Cianjur untuk berkomunikasi," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi, Senin (15/1/2018).
Advertisement
Benny menyebutkan, aplikasi tersebut digunakan 200 pengguna yang berasal dari wilayah Cianjur. Karena itu, Benny berharap Kemenkominfo segera memblokir aplikasi asal China ini.
Saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial AA (50) dalam kasus pesta seks sesama jenis di sebuah Villa di kawasan Cipanas, Cianjur, Sabtu 13 Januari 2018.
Sebagai Perekrut
Penetapannya sebagai tersangka karena AA terbukti sebagai perekrut dan fasilitator pesta seks di kawasan Cipanas, Cianjur. Sedangkan empat orang lainnya termasuk pelajar sudah dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing.
"Empat lainnya hanya korban," ujar Benny.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur mengamankan lima pria yang melakukan pesta seks sesama jenis di sebuah villa di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Sabtu 13 Januari 2018. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa botol minuman keras jenis anggur merah, kondom, handbody, pelumas gel, celana dalam, dan bedak.
Advertisement