Kapolri: Jangan Tangkap Nelayan Cantrang

Tito menganggap kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tepat lantaran berkaitan dengan masalah kemanusiaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Jan 2018, 18:54 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 18:54 WIB
Refleksi Akhir Tahun 2017, Kapolri Tito Karnavian Laporkan Kinerja Polri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi pemaparan saat refleksi akhir Tahun 2017 di Ruang Ruppattama Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/12). Dalam refklesi akhir tahun, Kapolri menjelaskan kinerja kepolisian selama 1 tahun. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah melarang anak buahnya menindak nelayan yang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Hal itu sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo.

Menurut Tito, perintah tersebut berlaku untuk seluruh wilayah perairan Indonesia. Larangan tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

"Saya selaku Kapolri tentu dengan adanya kebijakan itu memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh Indonesia saya perintahkan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).

Tito menganggap kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tepat lantaran berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Apalagi selama ini larangan cantrang diberlakukan tanpa adanya solusi yang baik untuk nelayan kecil.

Sebab, selama ini banyak nelayan kecil yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Hasil tangkapan mereka kecil, bahkan tak cukup untuk menutupi biaya operasional. Akibatnya tak sedikit yang melakukan unjuk rasa hingga nekat membakar kapalnya.

"Tapi dialognya kemarin jelas, bahwa sambil mencari solusi untuk mekanisme cara menangkap ikan yang ramah lingkungan, sementara tidak dilakukan dulu (penangkapan) kepada nelayan cantrang," ucap Tito.

Cantrang Diperbolehkan

Demo Tolak Pelarangan Cantrang
Nelayan membentangkan spanduk dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Ada sekitar 30 ribu nelayan yang dilaporkan mengikuti aksi tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 18 Januari di Kantor KKP, Menteri Susi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah hanya memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.

“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di pantai utara Pulau Jawa,” ucap Susi.

Susi pun memberikan beberapa syarat yang harus dijalankan para nelayan. Pertama, harus jujur dan melakukan pengukuran kapal. Kedua, jumlah kapal yang diperbolehkan menggunakan cantrang tidak boleh bertambah.

"Kalau ada yang melanggar, ketangkep melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum. Karena ini sudah kesepakatan," kata Susi.

 

Saksikan video pilihan berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya