Wakapolri: Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur Masih Wacana

Syafruddin memastikan, penunjukan dalam rangka mengisi kekosongan saat Pilkada 2018 itu tidak akan mempengaruhi netralitas Polri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Jan 2018, 19:53 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 19:53 WIB
20161125- Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin di Ponpes Buntet-JAbar-Polri
Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin memberikan keterangan pers saat berkunjung ke Ponpes Buntet di Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/11). Wakapolri meminta para Kiayi menjaga keutuhan NKRI. (Foto : Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin enggan berkomentar banyak mengenai kabar dua perwira tinggi Polri yang bakal menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Menurut dia, penunjukan penjabat kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu masih wacana. Bukan domainnya Polri, itu domainnya Kementerian Dalam Negeri," ujar Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Bahkan, dia menampik kabar bahwa Polri sudah bulat mengusulkan nama Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan untuk jadi Penjabat Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin untuk jadi Penjabat Gubernur Sumut.

"belum, masih wacana. Banyak (nama), belum tentu (Iriawan dan Martuani). Bisa juga Wakapolri, bisa juga Pak Royke (Kakorlantas Polri). Tergantung nanti Kemendagri siapa yang dipilih," kata dia.

Syafruddin memastikan, penunjukan perwira tinggi sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka mengisi kekosongan saat Pilkada 2018 tidak akan mempengaruhi netralitas Polri. Hal itu, telah dibuktikan saat Irjen Carlo Tewu menjadi Plt Gubernur Sulawesi Barat pada 2016.

"Polri harus netral. Tidak usah diragukan. Nanti yang meragukan itu yang tidak netral," tegas Syafruddin.

Kendati demikian, dia tak mempermasalahkan seandainya Kemendagri resmi menunjuk Iriawan dan Martuani sebagai Penjabat Gubernur. Bahkan, keduanya akan tetap aktif menjabat di Polri meski resmi menjadi Penjabat Gubernur nantinya.

"Semua pejabat yang ditunjuk jadi Penjabat Gubernur oleh Mendagri itu merangkap jabatan. Demikian pula dirjen-dirjen di Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt juga merangkap jabatan," ucap Syafruddin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditunjuk Mendagri

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Namun, Wakapolri Syafruddin tak menjelaskan secara rinci alasan kenapa perwira tinggi Polri diperbolehkan mengisi jabatan di eksekutif. Padahal, Polri tidak boleh berpolitik.

"Itu urusan Mendagri, bukan kita. Semua Plt itu ditunjuk oleh Mendagri dan itu pejabat negara. Tidak ada swasta kalau Plt. Kemendagri, kementerian dan lembaga lain itu semua sama. Tidak ada perbedaan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya