KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Zumi Zola

KPK juga membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan istri Zumi Zola dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Jambi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2018, 13:22 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 13:22 WIB
KPK dan Zumi Zola
Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama salah satu komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif usai penandatanganan pakta integritas anti korupsi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun, saat ini KPK masih fokus mengusut pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami dalami keterlibatan pihak lain tapi kami fokus yang sudah ditetapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).

Febri memastikan, dalam menetapkan tersangka baru, KPK akan berpegang teguh pada fakta dan bukti yang didapatkan oleh penyidik. Menurutnya, hal tersebut akan terungkap dalam persidangan tiga tersangka suap proses pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

"Apa akan ada tersangka baru itu sepenuhnya tergantung kecukupan bukti, sampai saat ini kita proses tiga orang pelimpahan dalam waktu dekat akan disidang di Februari ini," jelas dia.

KPK pun membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan istri Zumi Zola, Sherin Tharia, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Jambi.

"Apakah istrinya ada sangkut pautnya, ini masih dalam pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Tak hanya membidik Sherin, lembaga Pimpinan Agus Raharadjo itu juga telah mengantongi nama-nama pengusaha yang memberi gratifikasi kepada Zumi Zola. Basaria memastikan, pihak-pihak itu akan dijerat setelah tim kembali dari lokasi penggeledahan.

 

Zumi Zola Tersangka

Diduga Terima Suap Rp 6 M, KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka
Suasana saat Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Jumat (2/2). Zumi Zola sudah dicekal sejak 25 Januari lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya