Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 2 Bocah di Kramatjati

Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Mar 2018, 22:02 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 22:02 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi dari Polsek Kramatjati meringkus pria berinisial SK lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan berinsial AA (8) dan FUN (7).

Kanit Reskrim Polsek Kramatjati AKP Entong Raharja menyampaikan, laki-laki berusia 23 tahun itu diamankan di kediamannya, Jalan Parkit II, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu 4 Februari 2018 kemarin.

"Kejadiannya (pencabulan) sekitar pukul 12.30 WIB," tutur Entong dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Entong, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan hal tersebut kepada dua anak di bawah umur itu. Awalnya, sekitar awal Februari 2018 lalu, korban FUN mengadu ke orangtuanya lantaran risih dengan perlakuan pelaku yang mengelus pahanya.

"Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya. Selanjutnya orangtua korban ke rumah tersangka dan tersangka mengakui perbuatanya," jelas dia.

Namun teguran itu tidak membuat jera pelaku. Masuk sekitar minggu ketiga di bulan yang sama, dia nekat melakukan pencabulan terhadap dua bocah di rumahnya dan kembali melakukan tindak asusila itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Dalami Motif Pelaku

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kini polisi masih mendalami motif tindakan amoral pelaku. Termasuk dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

"Masih kami dalami lagi," Entong menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya