Dilema Tahanan Rumah Abu Bakar Baasyir

Wacana tahanan rumah untuk terpidana teroris Abu Bakar Baasyir sempat muncul, mengingat kondisi kesehatannya yang menurun.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 09 Mar 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 09:03 WIB
Banner Grafis Abu Bakar Baasyir
Banner Grafis Abu Bakar Baasyir

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih mengkaji permintaan perubahan status hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah. Permohonan yang diajukan pihak keluarga karena kondisi kesehatan Baasyir kian menurun.

Menurut Yasonna, saat ini status hukum Abu Bakar Baasyir adalah terpidana, bukan lagi tahanan. Dengan begitu, permintaan untuk dijadikan tahanan rumah tidak bisa begitu saja dilaksanakan.

"Ini kan sudah warga binaan. Anyway, nanti kita lihatlah apa bisa. Kalau tahanan kan itu belum berkekuatan hukum tetap. Ini kan sudah jelas jenis hukumannya," ucap Yasonna.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Dia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis Abu Bakar Baasyir
Infografis Abu Bakar Baasyir

Kontrol Kesehatan di RSCM

Abu Bakar Baasyir
Kondisi Abu Bakar Baasyir ketika berada di RSCM, Kamis 1 Maret 2018. (Istimewa)

Baasyir menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta karena kedua kakinya bengkak. Kesehatan kaki Baasyir memburuk lantaran jadwal kontrolnya tertunda-tunda selama 4 bulan.

Terakhir, Baasyir terdiagnosis terkena deep vein thrombosis. Sebuah penyakit yang diakibatkan terbentuknya gumpalan darah pada jaringan vena. Biasanya, penyakit ini menyerang kaki bagian bawah dan paha.

Penyakit itu merupakan hasil pemeriksaan tim medis MER-C bersama medis Lapas Gunung Sindur, 30 September 2017 lalu.

Rencana Pemindahan Lapas

Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media ketika di mobil tahanan usai menjalani persidangan di Jakarta, (16/06/2011). (AFP Photo/Romeo Gacad)

Menko Polhukam Wiranto melaporkan hasil pertemuannya dengan Polri, TNI, dan BIN kepada Presiden Jokowi, Senin 5 Maret 2018. Salah satu yang jadi bahasan, terkait status penahanan Baasyir.

Dia mengatakan, Baasyir akan tetap menjalani pidana kurungan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Akan tetapi, lokasinya tidak jauh dari kediaman keluarga Baasyir di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan, ya. Kira-kira di Klaten," ucap Wiranto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya