Hakim Artidjo Alkostar Jadi Ketua Majelis Perkara PK Ahok

Putusan perkara PK Ahok diperkirakan akan diputuskan dalam dua pekan ke depan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Mar 2018, 15:14 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 15:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diproses di Mahkamah Agung.

Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai ketua majelis PK vonis 2 tahun penjara Ahok.

"Sudah ditetapkan majelisnya, diketuai Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3/2018).

Selain Artidjo, hakim lain yang akan menangani PK tersebur adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ia memperkirakan putusan perkara PK yang diajukan Ahok akan diketok dalam waktu dekat. Hanya saja, Suhadi enggan mengungkap kapan waktu persisinya.

"Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ujarnya.

Diketahui, Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat seperti korupsi. Artidjo kerap memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi.

Tak Ada Sidang

Sidang Perdana Perceraian Ahok
Pengacara sekaligus adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra memasuki ruang sidang perceraian Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1). Ahok beserta Veronica Tan sama-sama tak menghadiri sidang perdana ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina, mengatakan nantinya tidak akan ada lagi sidang PK. Ia menjelaskan MA akan langsung mengeluarkan putusan.

"Kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkin dia pingin dengar apa ya kita bisa dipanggil," tandasnya.

Sebelumnya, terdapat beberapa poin pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya