Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menunda sementara penyelidikan laporan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan atas penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Pihak kepolisian memberi waktu 60 hari kepada Anies Baswedan untuk menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI.
"Kita tunggu selama 60 hari apakah memang pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Ombudsman. Sekarang kita tunggu dari pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga
Adi akan meminta penyidik yang menangani kasus ini menunda sementara pemanggilan terhadap saksi-saksi. Namun, untuk kasusnya belum dipastikan ditutup.
Advertisement
"Penyelidikan masih berjalan, tapi kita mengedepankan dulu waktu rekomendasi, sementara di-hold dulu," kata dia.
Adi mengaku belum membaca laporan yang diserahkan Ombudsman DKI. Dia menyebut hasil pemeriksaan tersebut bisa menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Karena itu, dipertimbangkan pula akan memanggil pihak Ombudsman.
"Ombudsman kita panggil berkaitan dengan itu semua di sana menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum, itu yang penting," kata dia.
Laporan Dugaan Pidana
Sebelumnya, Polda Metro mendapatkan laporan atas dugaan pidana dalam kebijakan penutupan Jalan Jati Baru. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan apakah ada unsur pidananya. Namun, dari pihak Pemprov telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari Dishub, sampai Biro Hukum Pemprov DKI.
Sementara itu, Ombudsman DKI telah menyerahkan laporan temuan maladministrasi ke pihak Pemprov, Polda Metro, dan Kemendagri. Ombudsman DKI mengungkap ada empat malaadministrasi yang telah dilakukan Anies. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement