Polisi Tunda Kasus Penutupan Jalan Jatibaru, Tidak Disetop

Adi akan meminta penyidik yang menangani kasus ini menunda sementara pemanggilan terhadap saksi-saksi. Namun, untuk kasusnya belum dipastikan ditutup.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Mar 2018, 15:40 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 15:40 WIB
Angkot Tanah Abang
Angkutan kota Tanah Abang kembali melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menunda sementara penyelidikan laporan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan atas penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Pihak kepolisian memberi waktu 60 hari kepada Anies Baswedan untuk menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman DKI.

"Kita tunggu selama 60 hari apakah memang pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Ombudsman. Sekarang kita tunggu dari pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Adi akan meminta penyidik yang menangani kasus ini menunda sementara pemanggilan terhadap saksi-saksi. Namun, untuk kasusnya belum dipastikan ditutup.

"Penyelidikan masih berjalan, tapi kita mengedepankan dulu waktu rekomendasi, sementara di-hold dulu," kata dia.

Adi mengaku belum membaca laporan yang diserahkan Ombudsman DKI. Dia menyebut hasil pemeriksaan tersebut bisa menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Karena itu, dipertimbangkan pula akan memanggil pihak Ombudsman.

"Ombudsman kita panggil berkaitan dengan itu semua di sana menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum, itu yang penting," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laporan Dugaan Pidana

Transjakarta Tanah Abang Explorer Kembali Beroperasi
Petugas TransJakarta dengan pengeras suara memberitahukan informasi operasi bus Tanah Abang Explorer di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/2). Bus Tanah Abang Explorer pagi ini sudah mulai kembali beroperasi lagi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebelumnya, Polda Metro mendapatkan laporan atas dugaan pidana dalam kebijakan penutupan Jalan Jati Baru. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan apakah ada unsur pidananya. Namun, dari pihak Pemprov telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari Dishub, sampai Biro Hukum Pemprov DKI.

Sementara itu, Ombudsman DKI telah menyerahkan laporan temuan maladministrasi ke pihak Pemprov, Polda Metro, dan Kemendagri. Ombudsman DKI mengungkap ada empat malaadministrasi yang telah dilakukan Anies. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya