Jadi Saksi Sidang, Menhub Budi Beberkan Laporan soal Eks Dirjen Hubla

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Mar 2018, 12:49 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 12:49 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Menhub Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono dalam kondisi khilaf saat menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kemenhub.

"Saya lihat ada khilaf dari terdakwa," tutur Budi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Menurut Budi Karya Sumadi, Tonny sebelumnya memiliki kinerja yang dipandang baik. Namun setelah OTT, dia menerima informasi berdasarkan laporan tim bahwa Tonny benar menerima uang usai pengerjaan sebuah proyek selesai.

Hanya saja, Budi menegaskan tidak mengetahui secara langsung bentuk atau kegiatan terkait penerimaan uang yang dilakukan anak buahnya yang kini berstatus terdakwa itu.

"Berdiskusi dari Irjen dan lainya. Laporannya bahwasanya uang itu setelah dilakukan kegiatan," jelas dia.

Lebih lanjut, hasil analisis tim menunjukkan bahwa suap dan gratifikasi yang diterima Tonny dalam rangka ucapan terima kasih pihak swasta yang berhasil mendapat pekerjaan.

"Dari analisa yang dibahas di kantor, jadi ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga. Dari laporan seperti itu," Budi Karya Sumadi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan Tonny Budiono

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.

Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya