Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya hari ini, Senin (2/4/2018) kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.
Namun, hingga siang hari, mantan artis dan pesinetron tersebut tak kunjung di gedung komisi antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Pemanggilan Zumi Zola sebagai tersangka juga dibenarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Ia sampai mengingatkan agar Zumi Zola memenuhi panggilan penyidik KPK.
Advertisement
"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
Di waktu yang sama, Zumi Zola terpantau tengah sibuk meninjau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK di Provinsi Jambi.
Sejak Senin pagi, didampingi sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Zumi Zola terlihat mengunjungi SMK Negeri 2 Kota Jambi yang berada di kawasan Pasir Putih, Kota Jambi.
Ia meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi benar-benar menjamin kelancaran UNBK tersebut. Ia juga berharap agar pihak PLN tidak melakukan pemadaman listrik selama proses UNBK.
"Insya Allah tidak ada pemadaman (listrik) kecuali faktor alam. Namun, pihak sekolah harus tetap menyiapkan mesin genset untuk antisipasi," ujar Zumi Zola.
Â
Alasan Mangkir dari Panggilan KPK
Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Zumi Zola memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan penyidik KPK hari ini.
Tidak hadirnya Zumi Zola memenuhi pemanggilan KPK itu dikarenakan dirinya belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Usai mengetahui ada pemberitaan terkait pemanggilan itu, Zumi Zola langsung menghubungi penasihat hukumnya yang berada di Jakarta.
"Bapak (Zumi Zola) langsung mengontak pengacaranya siang ini juga, minta keterangan soal pemeriksaan. Pengacara kemudian menghubungi KPK mencari tahu kepastian jadwal pemeriksaan tersebut," kata Johansyah melalui surel (surat elektronik) yang dikirim ke sejumlah media di Jambi.
Ia menegaskan, selaku warga negara sekaligus gubernur, Zumi Zola akan selalu koperatif dan mengikuti proses hukum di KPK. Zumi Zola pun meminta agar pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang pada Selasa (3/4/2018) besok.
"Beliau menegaskan akan memenuhi pemanggilan KPK. Bahkan siang ini Pak Gubernur langsung berangkat ke Jakarta," imbuh Johansyah.
Jerat Kasus Gratifikasi Zumi Zola
Kasus gratifikasi yang menjerat Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018 senilai Rp 4,5 triliun yang terungkap melalui operasi tangkap tangan sejumlah pejabat tinggi Provinsi Jambi akhir November 2017 lalu.
Dari pengembangan kasus itu, penyidik KPK bahkan sampai menggeledah sejumlah tempat di Jambi. Seperti rumah dinas gubernur hingga sebuah vila milik keluarga Zumi Zola yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Hingga akhirnya KPK resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Nilainya lumayan, mencapai Rp 6 miliar. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan yang kini menyandang status terdakwa kasus suap RAPBD Jambi 2018 bersama tiga orang pejabat Jambi lainnya.
Advertisement