Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam keterangannya, Setya Novanto membeberkan adanya pembahasan anggaran e-KTP di ruang sekretarisnya, lantai 12 DPR.
Setya Novanto yang merupakan terpidana dari kasus e-KTP mengatakan, pembahasan anggaran tahun 2010-2011, di ruang sekretarisnya itu turut hadir Ade Komarudin, Malcias Markus Mekeng, Tamsil Lindrung, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Mirwan Amir.
"Bahwa sebelum ada pertemuan di lantai 12 di ruangan sekretaris saya saudara, Komarudin, di situ ada Amir, Melcias Mekeng, ada Tamsil dan Nazaruddin dan ada Andi. Ketika saya masuk ternyata mereka sedang membicarakan masalah anggaran APBN 2010-2011,” ujar Novanto, Senin (21/5/2018).
Advertisement
Di sela-sela pembahasan tersebut, Setya Novanto menyilakan mereka melanjutkan pembahasan di ruang kerja Ade Komarudin.
Dari pembahasan tersebut, hakim kemudian mengonfirmasi adanya pembahasan jatah uang bagi anggota DPR yang diamini oleh Novanto berdasarkan informasi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kepada Setya Novanto di ruang kerjanya, Andi mengatakan jatah uang bagi sejumlah anggota DPR telah direalisasikan. Konfirmasi juga diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin.
"Terus datang ke ruangan saya saudara Andi menyatakan bahwa sudah terealisasi dan saudara Nazaruddin saya tanya juga mereka sudah melakukan transaksi untuk membicarakan anggaran 2010-2011," ujarnya.
"Itu anggaran fee-nya? tanya hakim.
"Ya fee di situ saudara Andi disaksikan Nazaruddin itu di sana mungkin sudah terjadi pembagian-pembagian fee," ujarnya.
"Ponakan saya mengatakan bahwa telah menyerahkan uang kepada Melchias Mekeng sejumlah USD 1 juta," kata Setya Novanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keponakan Setnov Ungkap Kronologi Penyerahan Uang
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengungkap kronologi bagi-bagi uang kepada anggota DPR terkait e-KTP. Hal itu ia sampaikan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, atas terdakwa korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.
Ivan, sapaan akrab Irvanto, menyebut mulanya Andi Agustinus alias Andi Narogong memintanya mengambil uang USD 500 ribu untuk diserahkan kepada Chairuman Harahap, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Eksekusi pemberian uang titipan Andi dilakukan Irvanto melalui anak Chairuman di Pondok Indah Mall 2 (PIM 2).
Selanjutnya, ia kembali mendapat tugas dari Made Oka Masagung, pemilik OEM Investement sekaligus rekan Setya Novanto, agar dipertemukan dengan Chairuman.
"Saya diminta mengatur pertemuan dengan Pak Chairuman dan disepakati ketemu di The Cafe Hotel Mulia, penyerahan SGD 1 juta," ujar Irvanto, Senin (21/5/2018).
Perintah menjadi perantara uang kembali diterima Irvanto dari Setya Novanto. Saat itu, kata Ivan, sang paman memintanya mengambil uang USD 100 ribu ke Andi untuk diserahkan ke Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Demokrat saat itu.
"Kemudian berikutnya, pak SN juga ke Pak Andi USD 700 ribu saya serahkan ke Akom (Ade Komarudin), lalu berikutnya dari Pak Andi ke Mekeng dan Markus Nari SGD 1 juta. Pak Oka ketemu saya di kafe sekitar Melawai kasih USD 500 ribu untuk kasih ke Agun. Pak Andi (kasih) SGD 1 juta ke Pak Agun juga," tukasnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement