Polisi Ungkap Penyelundup Baby Lobster ke Singapura

Gerak-gerik pelaku penyelundupan yang mencurigakan membuat kasus ini terungkap.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Mei 2018, 14:46 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 14:46 WIB
Polisi menunjukan tersangka penyelundupan benih lobster (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Polisi menunjukan tersangka penyelundupan benih lobster (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkappenyelundup benih lobster asal Kendari dengan tujuan Singapura. Satu orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Bandara Soetta, AKBP Victor Togi, mengatakan pelaku hendak terbang dengan rute Ujung Pandang-Singapura. Namun perjalanannya sedikit terhambat pesawat transitnya mengalami delay.

"Sesampainya di Jakarta koper barang pelaku diturunkan dari pesawat ke terminal, kemudian pemiliknya ditemui oleh sekuriti tentang koper tersebut, namun tidak diakui dan ditinggal pelaku,” katanya, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (25/5/2018).

Lalu petugas memindai koper yang ditinggalkan pelaku dengan Xray. Terungkaplah koper itu berisi ratusan paket baby lobster. Perisitwa itu terjadi pada 11 Mei 2018 lalu.

Petugas lantas bekerja sama dengan karantina hewan, imigrasi untuk melacak keberadaan pemilik barang yang diketahui berinisial IS. Dari data yang ada, didapati pemilk koper berisi benih lobster itu, beralamat di kepulauan Karimu, Riau.

"Kami lakukan pengejaran hingga ke Riau, di situ, pelaku kami amankan (20 Mei 2018). Sementara kasus ini juga masih kami kembangkan, untuk mengungkap pemilik barang,” jelas Victor.

Dari keterangan pelaku, barang tersebut dia bawa dari Ujung Pandang, pelaku mengakui kalau dirinya hanya bertugas sebagai kurir penyelundupan.

 

2 DPO

"Ada dua orang DPO kami dalam kasus ini, A dan K," ucap Victor.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 pasa 92 junto pasal 26 ayat 1 uu nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah uu RI nomor 45 tahun 2009 dng ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya