Remaja Penghina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolah

Proses hukum dan persidangan sendiri akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Mei 2018, 15:15 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penyidik masih melengkapi berkas atas kasus remaja berinisial S yang viral lantaran menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Proses hukum dan persidangan sendiri akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak.

"Semua kita sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak yang mengatur, kita tidak bisa melampaui itu," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Menurut Argo, sudah ada delapan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk pemeriksaan saksi ahli.

"Jadi dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan, dan kemudian kita lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kita berkas dan kita kirim ke kejaksaan," jelas dia.

Terlepas dari ada tidaknya upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau pun diversi, penyidik akan tetap melalui proses pelengkapan berkas dan pelimpahan secara administrasi. Sementara S sudah tidak lagi bersekolah di lokasi pembuatan video viral tersebut.

"Dia dikeluarkan ya (dari sekolah)," Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya