Ini Kata Jokowi soal Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden

Menurut Jokowi, setiap warga negara harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk saat masyarakat menguji suatu undang-undang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jun 2018, 20:09 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 20:09 WIB
Presiden Jokowi mendatangi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (21/6/2018).
Presiden Jokowi mendatangi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (21/6/2018). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menguji Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyoal tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira dipersilakan saja," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2018).

Menurut Jokowi, setiap warga negara harus menghormati hukum yang berlaku. Termasuk saat masyarakat menguji suatu undang-undang. Ia pun menyerahkan ketentuan pasal tentang presidential threshold ke MK.

"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak uji materi atas Pasal 222 yang diajukan sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Belasan ahli hukum dan akademisi kembali mencoba peruntungan dengan mendaftarkan uji materi ke MK.

"Hari ini kami menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut setelah kantor MK kembali buka pascalibur Idul Fitri," ujar perwakilan pemohon Hadar Nafis Gumay di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Hadar yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menjelaskan, para pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik, yang merupakan pihak nonpartisan.

"Mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta terus berikhtiar untuk menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Adapun ke-12 pemohon antara lain, dua mantan wakil ketua KPK M Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, Hadar Nafis Gumay, M Chatib Basri, Faisal Basri, Rocky Gerung, Robertus Robert, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Hadar menjelaskan, pemohon Dahnil dan Titi masing-masing mewakili lembaganya yakni Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Eksekutif Perludem.

"Ahli dalam permohonan ini adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti (pakar hukum tata negara)," tandas Hadar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya