Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2018). Ahmadi tiba di komisi antirasuah pukul 22.40 WIB.
Ahmadi mengaku telah dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik KPK tentang pengalokasian dana otonomi khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Aceh Tengah dan Mapolda Aceh.
Baca Juga
"Saya ditanyai 12 pertanyaan menyangkut dengan bagimana proses pengajuan alokasi dana khusus," kata Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Advertisement
Dia pun membantah terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Kendari begitu, dia menyebut akan bersikap kooperarif menjalani pemeriksaan.
"Sampai hari ini OTT, bukan saya menolak bukan juga saya tidak menerima. Tapi bukti apapun tidak ada bersama saya," ucap Bupati Bener Meriah itu.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menduga ada pemberian dari Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
"Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah," ucap Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement