KPK Dalami Kode 1 Meter pada Kasus Suap Gubernur Aceh

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dugaan suap terkait pembahasan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ini, pihak lembaga antirasuah menemukan kode 1 meter.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jul 2018, 13:58 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 13:58 WIB
Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Aceh
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT di Aceh pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). KPK mengamankan barang bukti uang ratusan juta dan bukti transfer diduga terkait suap dana otonomi khusus Aceh pada 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa dua tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa 3 Juli 2018. Yakni Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan pihak swasta Syaiful Bahri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam dugaan suap terkait pembahasan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ini, pihak lembaga antirasuah menemukan kode "1 meter".

"KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode 1 meter terkait dengan transaksi yang terjadi. Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Penggunaan kode "1 meter", lanjut dia, sudah diidentifikasi tim penindakan KPK sejak awal pembicaraan dan pertemuan pemberian fee. Febri berharap pihak-pihak yang diperiksa kooperatif menjelaskan maksud dari kode "1 meter".

"Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," kata Febri.

Pada kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Ditahan

Gubernur Irwandi dan Hendri Yuzal sudah ditahan penyidik KPK di dua rutan berbeda. Sedangkan Bupati Ahmadi dan Syaiful masih dilakukan pemeriksaan awal di Gedung KPK.

"Terkait dengan ada atau tidak penahanan baru dapat kami informasikan kemudian. Prinsip dasarnya, jika telah memenuhi ketentuan di Pasal 21 KUHAP maka dapat dilakukan (penahanan)," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya