Bangunan Roboh di Kota Tua Tak Masuk Cagar Budaya, Ini Penjelasannya

Sebuah bangunan yang roboh di Kota Tua menjadi polemik karena roboh dan dianggap bagian dari cagar budaya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Jul 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2018, 11:15 WIB
Gedung di antara Restoran Galangan VOC dan Raja Kuring Kota Tua
Gedung di antara Restoran Galangan VOC dan Raja Kuring Kota Tua (Liputan6.com/Google Street View)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah bangunan di kawasan Kota Tua rata dengan tanah sejak sebulan lalu. Bangunan itu merupakan gudang yang diapit bangunan cagar budaya, yakni restoran galangan kapal VOC dan restoran Raja Kuring di Jalan Kakap, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bangunan yang roboh bukan bagian dari cagar budaya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Asiantoro juga menyatakan hal yang sama.

"Tidak masuk SK 475 tahun 93 tentang penetapan bangunan bangunan bersejarah," kata Asiantoro saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/7/2018).

Beberapa syarat bangunan berhak menjadi cagar budaya adalah berusia minimal 50 tahun, serta memiliki nilai arsitektur, sejarah, dan budaya. Menurut tim sidang pemugaran, bangunan itu tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut.

"Karena enggak masuk syarat (cagar budaya). Hasil peninjauan memang gudang, yang dan mungkin dulu untuk kantor ya," katanya.

Adapun dua gedung di kanan-kirinya adalah cagar budaya karena masuk dalam syarat. Keduanya berasal dari periode abad 17-18 dan beberapa bagian masih berupa kayu.

"Yang (dibongkar) ini dari abad 19, sudah beton. Memang beda periode (dengan gedung di sampingnya) makanya tim sidang memutuskan boleh dibongkar karena beda periode," ucapnya.

Selama kurang lebih empat bulan, pemilik mengajukan izin pemulihan gedung di Kawasan Kota Tua itu. Namun, ujar Asiantoro, izin pembongkaran baru dikeluarkan usai tim sidang pemugaran memastikan gudang itu bukanlah cagar budaya.

Aturan Bangunan Baru

Sementara itu, untuk bangunan baru di bekas lokasi gudang tersebut, Asiantoro menyebut pemilik tidak boleh asal memilih desain. Bangunan baru nantinya harus serasi dengan lingkungan sekitar, yakni kawasan cagar budaya.

"Mereka (pemilik) sudah punya desain, tapi kan desain harus serasi lingkungan. Tadinya desainnya semaunya nih minimalis, tapi tim pemugar bilang walau boleh bongkar tapi bangunan baru harus serasi lingkungan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya