2 Kali Jabatan Wapres Dinilai Cukup agar Ada Regenerasi Politik

Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan wapres sudah benar.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 23:39 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 23:39 WIB
Wapres Jusuf Kalla Terima Penghargaan UNS
UNS memberikan penghargaan kepada Wapres JK di Auditorium UNS, Senin (12/3).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti turut berkomentar soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.

JK sendiri sudah dua kali menjabat wapres. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.

Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar. Dia tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.

"Jadi, itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? Artinya enggak bisa dipisahkan, jadi kalau presiden itu enggak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut-turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Ray berujar, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut, maka sistem demokrasi sudah berantakan. Menurut dia, semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas.

"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah enggak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah. Nah, kalau kamu sudah wakil presiden dua kali enggak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.

Dia menambahkan, hal ini juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.

"Nah, bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaruan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri. Di Republik ini ada 250 juta ribu orang," tandas Ray.

Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wapres JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.

 

Uji Materi Jabatan Wapres

Wapres JK Beri Pengarahan di Rakernas Partai Golkar
Wapres Jusuf Kalla atau JK memberi sambutan dalam Rakernas Partai Golkar di Jakarta, Kamis (22/3). JK memberi pengarahan kepada seluruh kader Partai Golkar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Meski uji materi ini diajukan Perindo, kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.

"Enggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya