KPK Tahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumut

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Agu 2018, 19:43 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 19:43 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).

Ketiga mantan legislator Sumut tersebut yakni, Richard Eddy Marsaut (REM) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, serta Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) dan Syafrida Fitrie (SFE) yang ditahan di Rutan di belakang Gedung KPK Kavling K-4.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya