Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polres Kota Depok kembali mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi, yang sebelumnya berhalangan hadir karena sakit. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok, Jawa Barat.
"Untuk mantan wali kota (Depok) tanggal 13 (September)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Selain Nur Mahmudi, pihaknya mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Depok Hary Prihanto pada Rabu 12 September 2018.
Advertisement
"Kemarin kita sudah layangkan panggilan untuk mantan sekda maupun mantan wali kota. Kemarin ada surat pemberitahuan, pada saat kemarin itu tidak bisa hadir. Kemudian sudah diagendakan, sudah kirim kembali panggilan kedua," ujar Argo.
Menurut dia, polisi belum mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Nur Mahmudi dan Hary Prihanto. Karena memang keduanya baru sekali mangkir dari panggilan polisi. "Baru sekali ya (mangkir)," ucap Argo.
Â
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pihak kepolisian diam-diam telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.
Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018) malam.
Menurut Argo, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya. Namun, Argo mengaku tak mengetahui apakah Nur Mahmudi ditahan atau tidak.
Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Dari hasil penyidikan, diduga kerugian akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement