Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terhadap Ahmad Dhani Ditunda

Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani beragendakan tuntutan di PN Jakarta Selatan ditunda.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Nov 2018, 16:17 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 16:17 WIB
Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan itu lantaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun draf penuntutan.

JPU pun meminta kesempatan kepada Ketua Majelis Hakim Ratmoho agar persidangan dengan agenda penuntutan digelar kemudian hari.

"(Penuntutan belum selesai) mengingat banyaknya saksi dari penuntut umum maupun dari pengacara ya. Bisa dimaklumi?" ucap Ratmoho dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Tim penasihat hukum Ahmad Dhani menyetujui tawaran penundaan sidang. Ratmoho kemudian memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda selama sepekan ke depan.

"Baik, kita memberikan penuntut umum kesempatan untuk membuat kesimpulan (tuntutan), jadi kita undur satu minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018," ucap Ratmoho mengakhiri persidangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cuitan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani diseret ke meja hijau karena cuitannya di Twitter dianggap bernuansa ujaran kebencian. Cuitan Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi ,"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."

Cuitan Ahmad Dhani kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya dibawa ke persidangan di PN Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya