Pasal Tumpang Tindih, Ketua KPU Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki beberapa kelemahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2018, 06:46 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 06:46 WIB
Terkait Putusan MA, KPU Lakukan Pertemuan dengan Pakar Hukum
Ketua KPU Pusat, Arief Budiman (tengah) memberi keterangan usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pakar hukum di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/11). Pertemuan membahas pelaksanaan putusan MA No 65P/HUM/2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki beberapa kelemahan. Menurut dia, ada beberapa pasal yang tumpang tindih sehingga menyulitkan kerja KPU.

"Tidak banyak (kelemahan), ya ada beberapa catatan memang. Karena pasalnya tindih tumpang," kata Ketua KPU Arief dalam seminar KPI, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Namun, dia tidak menerangkan lebih detail pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih itu.

Arief menegaskan, revisi UU Pemilu diperlukan. Tetapi, lanjut dia, revisi lebih baik dilakukan usai Pemilu 2019 selesai agar tidak mengganggu tahapan Pemilu.

"Nanti kalau UU itu harus direvisi itu ya lakukan segera setelah pemilu selesai. Sehingga penyelenggara pemilu yang akan datang (2024) itu punya waktu yang cukup buat memahami UU, merevisi UU, baru kemudian melaksanakannya," ujar Arief.

Hal ini agar KPU sebagai penyelenggara pemilu memahami betul isi dari UU tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berkaca pada Tahun Lalu

KPU dan Bappenas Minta Capres Buat Visi-Misi Berdasarkan RPJMN
Ketua KPU RI Arief Budiman memberi sambutan saat Penyampaian Rancangan Teknokratik RPJM 2020-2025 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/9). Arief meminta capres-cawapres membuat visi dan misi berdasarkan RPJMN. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Arief berkaca saat UU Pemilu baru disahkan DPR dan Pemerintah tahun lalu. Waktu pengesahan UU tersebut, lanjut dia, terlalu dekat dengan awal tahapan pemilu.

Imbasnya, KPU terpaksa mengebut kerjanya untuk membuat regulasi turunan sambil memulai tahapan Pemilu.

"Jangan sampai seperti kemarin, kita kan harus bertumbukan jadwalnya. Saat UU selesai, kemudian harus langsung bikin PKPU, sosialisasi ke peserta pemilu dan sekaligus menjalankannya," tandas Arief.

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya