KPK Geledah Kantor PT WKE Terkait Korupsi di Kementerian PUPR

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2018, 19:52 WIB
Diterbitkan 31 Des 2018, 19:52 WIB
Suap Pejabat Kementerian PUPR
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti total Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200 pers terkait dugaan suap Pejabat Kementerian PUPR yang melibatkan 21 orang di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Usai menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tim penyidik KPK kembali menggeledah Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Geledah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penerima Suap Mengatur Lelang

Suap Pejabat Kementerian PUPR
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti total Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200 pers terkait dugaan suap Pejabat Kementerian PUPR yang melibatkan 21 orang di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diduga keempat pejabat Kementerian PUPR penerima suap ini bertugas mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya