Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra yang merupakan penasihat hukum pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, menuturkan dirinya berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir itu dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Baasyir saat ini sudah mendekam selama sembilan tahun dari pidana penjara 15 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum menghuni Lapas Gunung Sindur, Baasyir mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga
Di usia 81 tahun, kesehatan Baasyir kian menurun. Terakhir Baasyir dilarikan ke RSCM untuk mengobati sakit yang dideritanya.
Advertisement
"Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (18/1/2019).
Bebasnya Baasyir, kata Yusril, karena dirinya berhasil meyakinkan Presiden Jokowi. Semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan Yusril ke Jokowi, sehingga Presiden yakin bahwa ada cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara.
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Ba'asyir," ucap Yusril.
Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di Lapas Gunung Sindur. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
"Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," kata Yusril.