Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap Meikarta yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung kembali dilanjutkan, Senin (21/1/2019).
Dalam persidangan, terungkap bahwa uang suap yang disebut masuk ke pihak Pemprov Jabar tidak lepas dari peran anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto. Disebutkan bahwa Waras meminta kepada Pemkab Bekasi menyediakan uang tersebut dengan membawa nama Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
Hal itu diungkapkan oleh Henry Lincoln, PNS Pemrov Jabar, yang saat itu menjabat sebagai Sekdis PUPR Pemkab Bekasi (sekarang menjabat Sekdisparbud Pora). Dalam sidang, Henry hadir sebagai saksi untuk terdakwa pengembang Meikarta, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.
Advertisement
Henry menjelaskan, dalam kasus tersebut, dia membantu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi dalam pengurusan izin Meikarta. Alasannya, proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak menunjukkan perkembangan. Sementara, Neneng Rahmi diminta Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk segera merampungkan RDTR tersebut.
Lincoln, yang mempunyai jaringan ke pihak Pemprov Jabar melalui dua anggota DPRD Jabar dan Bekasi dari PDI Perjuangan, Sulaiman dan Waras Wasisto, meminta bertemu dengan Sekda Jabar Iwa Karniwa untuk menolong Neneng.
Pertemuan dengan Iwa akhirnya dilakukan di rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi. Saat itu, Lincoln mengaku bertemu Iwa bersama Sulaiman dan Waras. Neneng Rahmi pun hadir, namun tidak mengikuti pertemuan yang embahas mengenai izin proyek Meikarta itu.
Lincoln mengaku, dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan mengenai permintaan uang Rp 1 miliar untuk percepatan proses RDTR. Namun, Waras menyampaikan kepada Lincoln, bahwa Iwa sedang mengikuti proses sebagai bakal calon Gubernur melalui PDIP.
"Pak Waras menyampaikan, beliau (Iwa Karniwa) ikut dalam bakal calon gubernur Jabar. Setelah pertemuan, Pak Waras minta (uang Rp 1 miliar)," kata dia.
Setelah pertemuan itu, Henry dua kali bertemu dengan Iwa Karniwa di ruang kerjanya. Namun di dua pertemuan itu, Iwa tidak menanyakan uang yang diminta oleh Waras Wasisto.
"Pertemuan kedua di ruang kerja beliau (Iwa Karniwa). Kalau tanggal dan waktu saya lupa, mungkin ada seminggu dua minggu setelah pertemuan di km 72, mungkin sekitar Juli," terangnya.
Diberikan di Bekasi
Jaksa KPK dalam sidang menanyakan apa yang dibahas dalam pertemuan kedua dan ketiga. Henry menjawab bahwa Iwa meminta penjelasan tentang penyampaian draft Raperda RDTR yang substansinya akan dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
"Pertemuan ketiga di Januari 2018 di dilakukan di ruang kerja Iwa. Karena sampai dengan Januari persetujuannya belum turun juga, jadi kami dengan Ibu Neneng menanyakan sejauh mana bantuan yang sudah diberikan oleh Pak Sekda provinsi terhadap persetujuan," ucap dia.
Terkait uang Rp 1 Miliar yang dijanjikan, Lincoln mengatakan uang diberikan kepada Neneng Rahma, untuk diserahkan melalui Sulaiman pada Desember 2017.
Namun, jumlah yang diberikan baru sebesar Rp 900 juta. Dari Sulaiman, uang diberikan kepada Waras Wasisto.
"Waktu itu sedang kebetulan kami ada basecamp di dekat Bahana (Bekasi). Uang diserahkan oleh bu Neneng dan kemudian saya minta staf saya untuk menyerahkan ke Sulaiman di Grand Wisata, Bekasi," pungkas dia.
Reporter: Aksara Bebey
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement