Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo batal dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Ahmad Dhani bakal diberangkatkan besok pagi dari Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma dan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Memang rencananya hari ini dipindahkan. Dengan estimasi waktu pukul 16.00 wib tiba di Surabaya. Tak berselang lama, informasinya batal hari ini," tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono saat di Rutan Medaeng Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga
Informasi itu didapat Kasie Pelayanan Tahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng belum bisa dilakukan hari ini. "Jadi, besok langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang," kata Pargiyono.
Advertisement
Sementara usai sidang nanti, pihaknya belum mengetahui betul apakah Ahmad Dhani akan menempati Rutan Medaeng atau kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu akan diputuskan Majelis Hakim pascasidang besok.
"Tergantung penetapan Majelis Hakim. Jika penetapan itu AD dipindahkan ke Surabaya, maka kami tidak bisa menolak, sepanjang ada dasar hukum yang bisa melandasi perpindahan tersebut," ujar Pargiyono.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Pencemaran Nama Baik
Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10/2018).
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Advertisement