Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi anggaran dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan. Menurut Anies, pemberian itu sudah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyatakan organisasi masyrakat yang dimaksud yaitu pengurus karang taruna, RT, RW ataupun kelurahan.
"Jadi LMK, Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Kalau tanya peraturan ini, jangan sama Gubernur DKI, tanya sama pemerintah pusat," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan, ucapan terima kasih diberikan ke Presiden Jokowi terkait aturan itu. Sebab selama ini kegiatan yang dilakukan masyarakat secara gotong-royong dapat didanai negara.
"Dengan begitu masyarakat pun terlibat. Lewat ini kegiatan bisa dikerjakan lewat gotong royong, ya pemerintah, ya juga masyarakat," jelas Anies Baswedan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polemik
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus angkat bicara mengenai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemberian dana kepada oraganisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan.
Dia menilai masyarakat tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan yang ada, salah satunya perbaikan jalan rusak.
"Masak diserahkan ke masyarakat yang tidak punya keahlian untuk membuat jalan, mengaduk semen, ataupun mengaspal. Nanti jadi masalah baru," kata Bestari saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Karena hal itu, dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta fokus dalam pelayanan masyarakat saja.
"Itu tidak usah disuruh yang macam-macam, masyarakat dilayani saja dengan baik," ucapnya.
Advertisement