Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia pada Kamis, 14 Februari 2019. Tak hanya itu, Joko juga dilarang bepergian ke luar negeri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menggeledah apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna, Jakarta Selatan dan kantornya di PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejumlah barang disita.
Joko Driyono kemudian memenuhi panggilan perdana dari kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019.
Advertisement
Jokdri, sapaannya, diperiksa sekitar pukul 09.48 WIB dan terlihat meninggalkan gedung Ditreskrimum sekitar pukul 07.15 WIB pada Selasa, 19 Februari besok harinya. Meski sudah menjalani pemeriksaan selama 20 jam, Jokdri tidak ditahan.
Berikut fakta-fakta terkini Joko Driyono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Amankan Banyak Barang Bukti
Usai penetapan tersangka, Satgas Antimafia Bola langsung menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Februari 2019.
Penggeledahan tersebut terkait pengusutan kasus skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia yang ditangani polisi.
"Satgas lakukan geledah, ditemukan 75 item. Barang bukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidananya sebelumnya," ucap Karo Penmas Dedi Prasetyo.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya.
"Penggeledahan disaksikan langsung oleh saudara Joko Driyono dan sekuriti apartemen," tuturnya.
Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Berikut ini barang-barang pribadi di kediaman Joko Driyono yang disita Satgas Antimafia Bola, yaitu 4 buah bukti transfer (struk), 3 buah handphone warna hitam, 6 buah handphone, 1 bandel dokumen PSSI, 1 buku catatan warna hitam, 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flash disk, 1 bandel surat, 2 lembar cek kwitansi, 1 bandel dokumen dan 1 buah tablet merek Sony warna hitam.
Advertisement
2. Tak Ditahan
Polisi telah memeriksa Plt Ketum PSSI, Joko Driyono atau Jokdri sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti (barbuk) skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Namun polisi tidak menahan Jokdri setelah pemeriksaan berlangsung sekitar 20 jam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan terhadap seorang tersangka bergantung pada subjektivitas penyidik. Dalam hal ini, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memulangkan Joko Driyono.
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Februari 2019.
Tiga pelaku perusakan barbuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu juga tidak ditahan karena alasan kooperatif. Ketiga tersangka tersebut merupakan suruhan Jokdri untuk mengambil barbuk dari ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan yang telah dipasang garis polisi.
"Semuanya berpulang kepada alasan subjektif dan objektif dari penyidik tentunya melalui mekanisme gelar. Analisanya sangat komperehensif, mekanisme gelar yang nanti akan memutuskan (ditahan atau tidak)," tuturnya.
3. Penuhi Panggilan Kedua
Joko Driyono memenuhi panggilan Satuan Tugas Antimafia Bola Polri dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Kamis (21/2/2019).
Jokdri tiba di Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan batik hijau gelap lengan panjang dan ditemani satu orang yang mengenakan kemeja batik biru.
Dia langsung bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Joko Driyono enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan lanjutannya hari ini.
"Bismillah dijalani," singkat Jokdri.
Advertisement