Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta para pejabat segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga meminta para instansi pemerintahan agar segera memberikan surat kepada pihak yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melapor.
Baca Juga
"Ya diminta siapa yang belum dikirimi surat. Saya kira daftar nanti, saya minta, katakanlah kementerian atau DPR siapa yang belum kemudian dikirimi surat kemudian dikasih batas waktu," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2/2019).
Advertisement
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dari 260.460 pejabat eksekutif di seluruh Indonesia baru sekitar 48.294 yang sudah lapor harta kekayaan di 2018.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dengan jumlah yang belum melapor sebanyak 212.166, maka kepatuhan eksekutif baru mencapai 18,54 persen.
Febri menambahkan, batas akhir pelaporan LHKPN ini adalah pada 31 Maret mendatang. Dia juga mengapresiasi kepada semua yang telah melaporkan atau memperbarui LKHPN-nya ke KPK.
Yudikatif Baru 13,12 Persen
Kemudian dia juga membeberkan data pihak yudikatif yang telah melaporkan LHKPN 2018. Tercatat dari 23.855 yang wajib lapor, sudah sekitar 3.129 pejabat yudikatif yang melaporkan LKHPN.
Dengan angka itu, maka nilai kepatuhan pejabat yudikatif baru 13,12 persen. Sementara dari 27.855 petinggi BUMN dan BUMD di Indonesia, tercatat baru 5.387 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN 2018. BUMN/BUMD yang belum sekitar 22.468. Maka tingkat kepatuhannya baru mencapai 19,34 persen.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement