Liputan6.com, Jakarta - Arifinto, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat heboh saat sidang paripurna, Jumat 8 April 2011. Dia tepergok kamera tengah melihat tayangan porno saat Ketua DPR Marzuki Alie sedang membacakan hasil sementara sidang paripurna.
Selang 3 hari pascakehebohan tersebut, Arifinto secara resmi mengumumkan pengunduran diri, tepatnya pada Senin 11 April 2011.
"Dengan ini saya yang bernama Arifinto anggota DPR RI No. A72/Fraksi PKS 2009-2014 dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari siapa pun, dan pihak mana pun, demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini, saya akan segera mengajukan kepada partai saya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI," ujar dia saat konferensi pers di gedung DPR, Senin 11 April 2011.
Advertisement
Arifinto juga meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen PKS, serta kepada anggota DPR. Anggota Komisi V DPR ini juga mengatakan akan tetap bekerja untuk kepentingan partainya baik dalam posisinya yang tidak lagi sebagai anggota DPR.
"Semoga keputusan yang saya ambil ini membawa kebaikan dan pembelajaran yang bermanfaat bagi diri, partai, dan seluruh anggota DPR. Semoga ini menjadi pewarisan positif dan konstruktif bagi bangsa dan negara ini di masa yang akan datang," kata dia ditemani rekannya yang juga dari FPKS Abdul Hakim.
Arifinto tepergok melihat tayangan porno saat sidang paripurna tentang pengesahan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2010-2011 pada Jumat 8 April 2011.
Dalam jumpa persnya, Arifinto mengaku tidak sengaja menonton video itu. Dia menjelaskan, membuka komputer tablet miliknya karena ada surat elektronik yang masuk.
"Ada link. Saya penasaran. Ketika (link) dibuka, gambarnya begituan dan saya hapus," ujar anggota Komisi V DPR itu.
Arifinto mengaku membuka video itu hanya beberapa detik sebelum menghapusnya. "Cuma sebentar, kok, paling hanya beberapa detik. Enggak sampai setengah menit," kata Arifinto.
Tingkah Arifinto kala itu mendapat kecaman dari masyarakat. Bahkan sosiolog Universitas Indonesia, Hanneman Samuel menyarankan Arifinto meminta maaf kepada masyarakat.
Menurut Hanneman Samuel, mundurnya Arifinto merupakan langkah positif untuk memperbaiki citra fraksi, partai, maupun DPR secara umum. Sebab apapun alasannya tindakannya yang menonton video porno saat sidang sangat tak terpuji. Bahkan menurut Hanneman Samuel, tindakan Arifianto mencederai hati rakyat.
Keputusan mundur [Arifinto ](/329075 "")mendapat reaksi sesama anggota dewan. Seperti yang dinilai Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebagai sikap yang gentleman.
"Saya kira ini sikap yang gentleman. Kalaupun yang bersangkutan diperiksa kan belum tentu yang bersangkutan bersalah, terutama kalau benar beliau menerima email, meskipun ada data yang lain dari fotografer tersebut ternyata jepretannya tidak hanya satu," ujar Priyo di gedung DPR, Senin 11 April 2011.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan bahwa pengunduran diri Arifinto harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam berbagai kasus.
Sementara itu, Dewan Syariah Pusat PKS memberhentikan Arifinto dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015.
Arifinto juga diminta melakukan taubat nasuha, dengan membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari, dan membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta tausiah kepada ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku Mufti PKS, dan meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen dan anggota DPR RI serta masyarakat. (MLA)
Â
Aktif Usai Menyatakan Mundur
Meski mengumumkan pengunduran diri sebagai anggota DPR pada 11 April 2011, kader PKS itu masih berkantor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pada Selasa 19 April 2011, dia masih terlihat di lingkungan gedung DPR. Arifinto bertemu dengan Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI untuk melakukan koordinasi.
Pimpinan DPR beralasan belum bisa memproses pergantian anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu terkait mundurnya Arifinto karena fraksi belum mengirimkan surat ke Pimpinan DPR.
Sementara itu anggota BK (Badan Kehormatan) DPR Ali Maschan Musa mengatakan, soal masih bercokolnya Arifinto di DPR, tergantung ketegasan PKS.Â
"Kalau dia tidak mundur, maka BK DPR akan pro aktif memproses kasus nonton gambar porno di ruang sidang paripurna DPR itu secepatnya. Sayang, dia diselamatkan oleh reses DPR. Kita bisa pro aktif karena masalahnya sudah terbuka luas di masyarakat," katanya.
Arifinto bahkan terlihat turut serta dalam kunjungan kerja Komisi V ke Sulawesi Utara, Senin 2 Mei 2011. Padahal, Arifinto telah menyatakan mengundurkan diri dari DPR.
Meski telah menyatakan mengundurkan diri, Arifinto mengaku dirinya belum mundur. Soalnya, dia belum menerima Keputusan Presiden yang memutuskan dirinya harus mundur.
Dia juga ikut dalam kunjungan DPR ke Manado meninjau sejumlah proyek APBN tahun 2003 yang hingga kini belum selesai. Arifinto pun mengaku mempunyai alasan mengapa ia masih menjadi anggota dewan.
"Saya kan mengundurkan diri bukan karena persoalan apa-apa. Proses pengunduran diri itu kan masih membutuhkan waktu. Selama keppres belum ada saya kan masih punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan tugas-tugas kedewanan," kata Arifinto.
Hingga akhirnya Arifinto resmi mengundurkan diri. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir, Arifinto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya secara resmi pada 31 Mei 2011. Nudirman pun mengaku kalau pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri tersebut.
"Kita kan kemarin memberikan kesempatan kepada mereka untuk mundur. Ini buktinya," ungkap Nudirman di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juni 2011.
Sementara itu, kejadian anggota DPR Komisi V dari PKS, Arifinto yang membuka situs porno saat sidang paripurna pada Jumat 8 April 2019 menjadi perhatian Mabes Polri.
"Terkait peristiwa sidang, tentunya kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran hukum, apakah ini terkait pronografi, undang-undang ITE, semua ini masih dalam penyelidikan yang tengah berjalan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Menurut dia, dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk memperkarakan seseorang itu minimal harus memiliki dua alat bukti.
Advertisement