Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum memproses perpanganan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada Juni 2019.
"Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo kepada Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).
Yang dimaksud verifikasi faktual, kata dia, di antaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat.
Advertisement
"Masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.
Dia menuturkan, biasanya semuanya akan diproses kurang lebih 15 hari. "15 hari (prosesnya)," pungkasnya.
Â
Petisi Cabut Izin FPI
Sebuah petisi dengan tajuk 'Stop Izin FPI' muncul di laman change.org, yang ditujukan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Petisi muncul terkait akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia dan menolak perpanjangan izin ormas tersebut.
Anggota Senior Lembaga Dakwah DPPÂ FPI, Novel Bamukmin menilai, yang meminta izin FPI dihentikan adalah orang yang merusak akidah.
"Jelas yang meminta FPI disetop adalah para penghianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini," kata Novel kepada Liputan6.com, Rabu (9/5/2019).
Dia mengklaim, selama ini, FPI sudah tak perlu diragukan lagi dalam membela agama, serta bangsa Indonesia.
"FPI merah putihnya, dan pembelaannya terhadap agama, bangsa, serta Pancasila, yang sudah tidak diragukan lagi," jelas Novel.
Saat ditanya mengenai perizinan apakah diperpanjang atau tidak, dia mengatakan, "kalau izin, coba ke jubir langsung," pungkas Novel.
Sementara itu di laman change.org, hingga pukul 09.15 sudah ada 111.913 warganet yang menandatangani petisi "Stop Izin FPI' tersebut.
Advertisement