Menkominfo: Batasi Media Sosial, Pemerintah Berkewajiban Mencegah Hal Negatif

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa pembatasan media sosial dilakukan karena ada alasan yang tepat.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 25 Mei 2019, 14:10 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2019, 14:10 WIB
Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum
Menkominfo Rudiantara di Seminar Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi. Dok: Indonesia Technology Forum

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa fitur instant messaging yang belakangan ini dibatasi akan kembali beroperasi secara normal. Hal itu disampaikannya dalam tayangan Liputan6 Petang SCTV.

Dalam kesempatan itu, Rudiantara juga mengatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan karena ada alasan yang tepat.

"Karena itu tugas, pemerintah berkewajiban melakukan pembatasan. Pemerintah diberikan kewenangan untuk bertindak sesuai Undang-Undang. Guna menjaga dan mencegah hal negatif," ujar Rudiantara dalam tayangan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (25/5/2019).

Ia juga mengatakan bahwa pembatasan itu merupakan langkah tepat untuk menangani situasi tersebut.

"Ya, kita harus berpikir positif. Yang kita butuhkan bukan hanya tindakan tapi interaksi. Saat ini sudah berada di era kecepatan digital," imbuhnya.

Menurut Rudiantara, fitur-fitur yang sebelumnya dibatasi akan kembali normal sekitar pukul 14.00 sampai 15.00 WIB. 

"Ya ini tidak sekaligus berbarengan, karena kan sinkronisasi dilakukan oleh banyak operator. Ada yang sudah lebih dulu, ada yang belakangan, tapi antara jam 14.00 dan jam 15.00 ini lah," ucap Rudiantara.

 

Pembatasan Media Sosial dan VPN

Menkominfo, Kepala BKPM dan Ketua Dewan Komisioner OJK Diskusi Investasi Unicorn
Menkominfo Rudiantara memberi penjelasan saat diskusi FMB 9 bertajuk 'Investasi Unicorn untuk Siapa?' di Jakarta, Selasa (26/2). FMB 9 ini membahas potret e-commerce dan start-up Indonesia di masa depan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyarankan agar pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial melalui VPN (virtual private network).

Hal ini diinformasikan Rudiantara setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali akses medsos dan WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap medsos di Indonesia per Rabu 22 Mei 2019.

"Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi," tutur Rudiantara Kamis 23 Mei 2019.

Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke smartphone.

"Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN," ucap Rudiantara.

Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir.

"Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN," tegasnya.

Rudiantara mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta untuk mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN.

Terkait dengan kapan pemerintah akan membuka akses penuh terhadap media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, Rudiantara tak memberikan tanggal pastinya. 

Ia hanya menuturkan, jika situasi dirasa sudah kondusif, pemerintah akan membuka akses penuh ke media sosial. 

"Saya tidak bisa tetapkan besok atau lusa (membuka akses ke media sosial), saya harap situasi kembali normal," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya