Liputan6.com, Jakarta - Massa Persaudaraan Alumni 212 berencana memobilisasi massa saat sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan rencananya akan diselenggarakan pada Jumat, (28/6/2019).
Namun, di sisi lain calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengimbau pendukungnya agar tidak mendatangi Mahkamah Konstitusi. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tidak bisa melarang massa datang ke MK karena melanggar hak konstitusional warga negara.
Baca Juga
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu, hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Advertisement
Dahnil mengakui, sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212. Namun, tetap tak bisa melarang agar tidak ke MK.
"Nggak ada komunikasi izin ke Prabowo, kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Ada Pengerahan Massa
Dahnil menegaskan, BPN berharap tidak ada pengerahan massa. Dia meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga mengirimkan doa dan dukungan melalui media kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif itu yang kami harapkan," tandas Dahnil.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement