DPR Targetkan RUU Pesantren Rampung September 2019

Komisi VIII DPR berpendapat, RUU Pesantren tidak akan merugikan pesantren.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2019, 08:01 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 08:01 WIB
Ratusan santri pesantren tengah khusuk menjalankan rutinitas keagamaan selama Ramadan
Ratusan santri pesantren tengah khusuk menjalankan rutinitas keagamaan selama Ramadan (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama tidak akan merugikan pihak pesantren. Menurut Marwan, aturan itu justru memperjuangkan hak-hak pesantren.

"Ya semangatnya Undang-undang ini memberikan hak kepada pesantren. Jadi haknya mereka selama ini sebagai lembaga yang mengambil alih tugas negara, mencerdaskan anak bangsa, sepatutnya mereka diberi dukungan," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.

Marwan juga menargetkan, RUU ini segera rampung sebelum periode 2014-2019 selesai, pada akhir September 2019 mendatang. Dia pun menegaskan, pembahasan RUU tersebut sudah dibahas secara cermat.

"Ya September dong, itu terakhir. Ya kita tidak buru-buru, sudah lama kan, dan kita cermat," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR menggelar audiensi dengan Ormas Islam membahas Rancangan Undang-undang Pesantren dan pendidikan Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019. Rapat itu dihadiri oleh PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis, Dewan Dakwah, dan Al Wasliyah.

Dalam audiensi itu, beberapa ormas meminta agar RUU tersebut tidak mengintervensi ruang gerak pesantren. Pandangan itu disampaikan oleh perwakilan dari asosiasi pesantren PBNU Abdul Waidl.

"Kita punya masukan banyak, jadi kita punya pikiran bahwa RUU ini harus menguatkan pesantren, harus menjaga independensi, tidak boleh ada intervensi, dan menguatkan kualitas pesantren," kata Abdul.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya