Polisi Tetapkan 218 Tersangka Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan 1 tersangka korporasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2019, 12:47 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 12:47 WIB
Kebakaran hutan di sebuah titik di Kalimantan Tengah. (dok BNPB)
Kebakaran hutan di sebuah titik di Kalimantan Tengah. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 218 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tersangka.

Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam wilayah Polda.

"Total 228 tersangka perorangan dengan tersangka korporasi bertambah menjadi lima," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan 1 tersangka korporasi. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi. "Polda Jambi ada 14 tersangka perorangan, Polda Kaliantan Selatan ada 4 tersangka perorangan," jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, ada dua korporasi di kalimantan Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 61 tersangka perorangan. Sementara di Kalimantan Tengah ada 65 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.

"Untuk yang masih proses sidik total ada 102 kasus perorangan dan 4 korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 ada 2 kasus, dan Tahap II itu 22 kasus," Dedi menandaskan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan telah membentuk tim penilai untuk mengawasi kinerja jajaran Polri mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dalam menangani penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Kita intensifkan penegakan hukum. Saya sampaikan kepada jajaran, saya sudah bentuk tim," tegas Tito usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Senin malam.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Maksimal Atas Karhutla

Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru
Pengendara motor menembus kabut asap pekat yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9/2019). Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut menurunkan jarak pandang dan kualitas udara turun ke status tidak sehat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tito mengatakan tim pengawas dan penilai yang dibentuk tersebut terdiri dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Tugas tim itu adalah untuk mengawasi kinerja jajaran Polri di wilayah rawan Karhutla dalam melaksanakan penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut dia, pembentukan tim itu penting dilakukan untuk mendorong kinerja jajaran Polri agar lebih maksimal. Tito juga mengatakan telah menggelar rapat melalui konferensi video dengan jajaran Polda dan Polres se Indonesia.

Akan tetapi, dia menekankan terdapat enam Polda yang menjadi fokus utama dalam kebakaran hutan. Keenam tersebut adalah Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

"Bagaimana agar mereka tertarik untuk melakukan aktivitas secara maksimal, dan bagaimana mereka terpacu," ujarnya seperti dilansir dari setkab.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya