DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Disahkan di Paripurna

RUU Pesantren selanjutnya akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 20:44 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 20:44 WIB
Menteri Lukman Raker dengan Komisi VIII  Bahas RUU Pesantren
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Rapat tersebut menyepakati RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diubah menjadi RUU Pesantren. (Liputan6.conm/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja, Kamis (19/9/2019).

RUU Pesantren tersebut akan segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.

Dalam RUU ini juga diatur soal keberadaan dana abadi untuk pesantren. Dana abadi nantinya akan diatur pemerintah melalui peraturan presiden.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Perdebatan soal Dana Abadi

Menteri Lukman Raker dengan Komisi VIII  Bahas RUU Pesantren
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Rapat tersebut menyepakati RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diubah menjadi RUU Pesantren. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sempat terjadi perdebatan soal dana abadi. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin merasa keberatan jika harus menanggung dana abadi jika hanya khusus untuk pesantren di luar dana alokasi pendidikan.

Sedangkan Komisi VIII bersikeras ingin dana abadi pesantren di luar alokasi dana pendidikan. Namun, pada akhir rapat, disepakati dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Aturan soal dana abadi terdapat pada pasal 49 yang berbunyi "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan".

"Sepakat Pasal 42 kata dapat dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," ucap Ali.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya