Ketua MPR Minta Mahasiswa Tak Demo Saat Pelantikan Presiden

Bambang Soesatyo meminta mahasiswa menghormati proses pelantikan presiden lantaran pelantikan itu disaksikan seluruh dunia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Okt 2019, 11:02 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 11:02 WIB
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla Buka Puasa Bersama Ketua DPR
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan selama acara buka puasa bersama di Rumah Dinasnya di Kawasan Widya Chandra Jakarta, Senin (13/5). Buka Puasa tersebut juga di Hadiri Tokoh Politik dan Petinggi Lembaga Negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesastyo meminta rencana mahasiswa kembali menggear demo pada pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 20 Oktober mendatang diurungkan.

"Saya berharap kepada adik-adik mahasiswa untuk mengurungkan niat demo," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/10/2019).

Ia meminta mahasiswa menghormati proses pelantikan presiden lantaran pelantikan itu disaksikan seluruh dunia.

"Karena peristiwa sangat sakral bagi bangsa kita dan akan disaksikan oleh dunia. Kami juga mengundang kepala negara untuk hadir menyaksikan dan mengikuti pelantikan presiden. Jadi kalau adik mahasiswa demo besar-besaran kurang elok bagi bangsa kita. Kita utamakan nama baik bangsa," katanya.

Politisi Golkar itu menyebut pelantikan tersebut juga mengundang beberapa kepala negara, oleh karena itu adanya demo akan membuat nama baik Indonesia kurang elok.

"Karena yang kita utamakan adalah nama naik bangsa," ucapnya.

Terkait ucapannya yang menyatakan siap pasang badan untuk menjaga pelantikan Jokowi-Maruf, Bamsoet menyebut pernyataan itu sebagai pencegahan apabila ada upaya pelengseran.

"Ya saya tidak ingin ada upaya suatu pemerintahan dilengserkan di tengah jalan ini, tidak baik bagi bangsa kita sendiri dan rakyat kita. Jadi harus kita pertahankan sampai akhir jabatan. Ini harus menjadi kesepakatan bangsa kita," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Salah Alamat

Ia menyebut, demo terkait revisi UU KPK adalah salah alamat ditujukan ke DPR. Sebab Perppu adalah ranah pemerintah.

"Ya itu sudah menjadi domain daripada pemerintah manakala tanggal 17 presiden tidak tanda tangan maka otomatis undang-undang itu berlaku tempat satu satunya untuk melalukan judicial review adalah di MK. Jadi salah alamat kalau demonya ke DPR karena tugas DPR sudah selesai," ia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya