Deretan Aset Wawan Senilai Rp 500 Miliar yang Disita KPK

Sejak 2006 hingga 2013, perusahaan Wawan diduga telah mengerjakan 1.105 proyek Pemprov Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih Rp 6 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2019, 19:40 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 19:40 WIB
Fuad Amin dan Wawan Diperiksa Terkait Kasus Lapas Sukamiskin
Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan Fuad Amin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Keduanya menjadi saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, fokus dari penanganan perkara TPPU Wawan adalah bagaimana caranya mengembalikan aset yang dikorupsi oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu kepada negara.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Febri mengatakan, sejak tahun 2006 hingga 2013 diduga perusahaan Wawan telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara," kata Febri.

Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp 500 miliar, di antaranya:

a. Uang tunai sebesar Rp 65 miliar

b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:

1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya;

2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta;

3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang;

4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi;

5) 3 unit tanah di Lebak;

6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang;

7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang;

8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung;

9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali;

10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia;

11) 1 unit rumah di Perth, Australia.

Untuk aset di Australia, menurut Febri, KPK menempuh proses mutual legal assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oleh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

"Nilai aset (Wawan) yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar yaitu, rumah senilai AUD 3,5 juta, dan apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu," kata Febri.

Sejalan dengan rampungnya penyidikan kasus ini, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tiga Kasus

Adik Ratu Atut Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Penyidik pada hari ini menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke tahap dua.

Tiga perkara yang menjerat Wawan adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat sesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun 2012, TPK Pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan TPPU.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Sejak KPK membuka penyidikan kasus Wawan pada 10 Januari 2014, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi, dengan unsur bersal dari, mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris, dan pihak swasta.

"Sebagai tersangka, TCW (Wawan) telah diperiksa sebanyak 23 kali," kata Febri.

Kasus TPPU Wawan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang digunakan oleh Wawan untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (PT. BPP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya