9 Rumah di Kalimantan Selatan Terbakar Akibat Karhutla

Polisi memastikan melakukan penegakan hukum atas terbakarnya sejumlah rumah warga akibat dari kebakaran lahan (Karhutla).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2019, 05:16 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2019, 05:16 WIB
Ilustrasi rumah terbakar
Ilustrasi rumah terbakar

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan melakukan penegakan hukum atas terbakarnya sejumlah rumah warga akibat dari kebakaran lahan (karhutla) yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi untuk mengungkap terduga pelaku pembakaran lahan," terang Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/10/2019).

Dijelaskan Jenny, tercatat ada sembilan rumah terbakar akibat karhutla pada Selasa (22/10/2019) di Jalan Irigasi Desa Malintang Lama RT 1B, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kemudian pada Rabu (23/10/2019), api yang menghanguskan lahan di Jalan Pematang Panjang juga merembet ke rumah warga hingga hangus terbakar.

"Asal api sendiri dari lahan sawah bekas panen yang diduga sengaja dibakar. Namun untuk kepastian penyebabnya masih kami dalami dengan keterangan para saksi warga sekitar dan korban yang rumahnya terbakar," jelas Jenny.

Menurut dia, jauh-jauh hari para petani setempat sudah diingatkan agar tak membakar lahan untuk pertanian ataupun tujuan lainnya. Karena selain dampak kabut asap yang ditimbulkan, api yang menjalar hingga ke rumah juga dikhawatirkan bisa saja terjadi.

Faktanya sekarang apa yang dikhawatirkan tersebut telah benar-benar terjadi dan polisi bakal menjerat pelaku pembakaran dengan aturan hukum yang berlaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam Pidana 5 Tahun

Diketahui jika para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.

"Tentu ada unsur pemberatan lantaran lahan yang terbakar berakibat pula bangunan ikut terbakar. Jadi, ada jeratan hukum yang lebih berat akan dikenakan kepada pelakunya," tandas Jenny.

Jenny mengatakan, dalam satu minggu terakhir memang kerap terjadi kebakaran lahan terutama lahan sawah pascapanen di Gambut. Akibatnya, kabut asap kerap menyelimuti kawasan itu. Meski belakangan juga sudah turun hujan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya