Kata Denny Indrayana soal Gugatan OC Kaligis Terkait Payment Gateway

Pada kasus ini, polisi menetapkan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2019, 13:52 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 13:52 WIB
Pembacaan Gugatan Sengketa Pilpres
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana bersiap membacakan materi gugatan dari pasangan 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya agar penyidikan kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan. Pada kasus ini, polisi menetapkan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka.

Gugatan itu dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2019.

Terkait hal ini, Denny Indrayana mengaku menghormati sikap OC Kaligis.

"Ya kita hormati. Saya digugat, Novel Baswedan digugat. Pak OC pasti punya alasan, hak beliau, dan saya yakin prosesnya akan berjalan baik-baik saja di pengadilan negeri," ucap Denny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan kepolisian yang terlibat langsung dalam proses gugatan tersebut.

"Kita serahkan kepada majelis hakim dan teman-teman Kepolisian yang menjawab gugatan itu," ungkap Denny Indrayana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gugatan OC Kaligis

Sebelumnya, sidang gugatan OC Kaligis terkait kasus Payement Gateway Imigrasi Kemenkum HAM tersebut telah memasuki tahap replik.

OC Kaligis meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi termohon pada repliknya.

"Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak seluruh eksepsi Tergugat I (Bareskrim Polri)," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya