Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI melarang penggunaan skuter listrik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan trotoar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menemukan sejumlah JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat yang rusak.
Lantai JPO yang terbuat dari kayu rusak dan terdapat bekas goresan roda skuter listrik.
Selain merusak JPO, skuter listrik belum aman dikendarai di jalan raya. Sebab, belum ada standar keselamatan dan keamanan bagi pengendara otoped.
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan skuter listrik di Jakarta. Namun demikian, selama masih dalam pembahasan tak ada sanksi bagi pengguna namun tetap dilakukan pemantauan.