PODCAST: Menanti Regulasi Skuter Listrik di Jakarta

Selain merusak JPO, skuter listrik belum aman dikendarai di jalan raya. Berikut pembahasan News Liputan6.com terkait regulasi yang dikaji Pemprov DKI Jakarta.

oleh Mevi LinawatiNila Chrisna Yulika diperbarui 22 Nov 2019, 09:29 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 09:29 WIB
Podcast News Liputan6.com
Podcast News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI melarang penggunaan skuter listrik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan trotoar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menemukan sejumlah JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat yang rusak.

Lantai JPO yang terbuat dari kayu rusak dan terdapat bekas goresan roda skuter listrik.

Selain merusak JPO, skuter listrik belum aman dikendarai di jalan raya. Sebab, belum ada standar keselamatan dan keamanan bagi pengendara otoped.

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan skuter listrik di Jakarta. Namun demikian, selama masih dalam pembahasan tak ada sanksi bagi pengguna namun tetap dilakukan pemantauan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya