Arsul Sani Sebut Jabatan Presiden 3 Periode Usulan dari Partai Nasdem

Arsul Sani menilai, usulan penambahan masa jabatan presiden itu baru sebatas wacana.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2019, 17:17 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 17:17 WIB
Sekjen PPP, Arsul Sani
Sekjen PPP, Arsul Sani. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menolak menjawab mengenai usulan penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode dalam amandemen terbatas UUD 1945.

Arsul meminta, semua pihak untuk menanyakan langsung pada partai yang mengusulkan wacana tersebut, yakni Partai NasDem.

"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini, kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Wakil Ketua MPR ini menilai, terlalu cepat untuk membicarakan soal penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab, saat ini MPR masih terus melakukan audiensi amandemen UUD 1945 keapda masyarakat.

"Di dalam jadwal MPR sendiri di tahun 2020 bahkan 2021 menampung berbagai aspirasi masyarakat yang terkait khususnya dengan rekomendasi dari MPR periode lalu. Mari Kita lihat nanti di ruang publik seperti apa, apakah katakanlah ini mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat atau tidak," ungkapnya.

Kendati demikian, Arsul menilai, usulan penambahan masa jabatan presiden itu baru sebatas wacana. Maka dari itu ada baiknya disikapi dengan santai.

"Tetapi sekali lagi ini baru wacana pasti ada yang kontra disamping juga ada yang pro maka kita sikapi biasa saja tidak usah kemudian ini menimbulkan segregasi baru di masyarakat kita," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya