PDIP Sepakat Masa Jabatan Presiden Cukup Dua Periode

Hasto menyebut, partai banteng memiliki tugas untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945 secara terbatas.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2019, 05:38 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2019, 05:38 WIB
Kongres V PDIP Siap Digelar
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Purwakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya hanya menginginkan amandemen UUD 1945 terbatas dan tidak sampai membahas soal perubahan masa jabatan presiden. Hasto menilai, masa jabatan presiden dua periode atau sepuluh tahun masih ideal.

"Sikap PDIP soal amandemen terbatas hanya terkait haluan negara mengingat bangsa ini memerlukan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat adil dan makmur," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).

"Kami tidak sependapat karena semangat reformasi telah membatasi jabatan presiden sebanyak 2 periode paling lama," sambung politikus asal Yogyakarta itu.

Hasto menyebut, partai banteng memiliki tugas untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Salah satu poin yang diinginkan untuk diamendemen adalah menghadirkan kembali GBHN dalam UUD 1945 tersebut.

"Sebagai pedoman bagi seluruh arah perjalanan bangsa 25 tahun 50 tahun dan 100 tahun kedepan," ucap Hasto.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukan terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.

Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usulan dari Nasdem

Usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode, kata Sani, berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Namun, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.

Secara garis besar usulan tiga periode itu memiliki argumentasi agar program-program pembangunan, terutama pembangunan fisik dan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintahan Jokowi sebagai presiden bisa dituntaskan, apalagi ada agenda besar.

Ia menilai wacana tentang penambahan masa jabatan presiden merupakan hal yang biasa saja dan pendapat tersebut akan ditampung pimpinan MPR

Rekomendasi MPR periode lalu terkait dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945 lebih menekankan bersifat terbatas, terkait dengan haluan negara.

"Namun, apakah usulan yang terkait dengan masa jabatan presiden ini akan menjadi bagian dari sesuatu yang diamandemen, masih terlalu pagi untuk dijawabnya," kata Arsul Sani.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya