KPK: Pemberantasan Korupsi Sahabat Investasi

Syarif menyebut pemberantasan korupsi sahabat investasi berdasarkan pencegahan yang dilakukan pihaknya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Des 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 15:30 WIB
Pimpinan KPK Ikut Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Atas nama pribadi, ketiganya akan menjadi pemohon ke MK dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif tak setuju dengan pelemahan lembaganya melalui perubahaan UU. Apalagi, alasan yang dikemukakan dalam perubahan UU KPK demi lancarnya investasi.

Dalam seminar dengan tema Komitmen Antikorupsi untuk Investasi yang Lebih Baik, Laode Syarif justru berkata sebaliknya. Pemberantasan tindak pidana korupsi justru sahabat bagi para investor.

"Kita (KPK) tidak diam, kita banyak melakukan checklist pencegahan, panduan untuk dunia usaha. Kita sepakat pemberantasan korupsi yang tegas, tidak pandang bulu adalah sahabat investasi, bukan menghambat investasi," ujar Laode Syarif di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Laode Syarif mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Syarif menyebut pemberantasan korupsi sahabat investasi berdasarkan pencegahan yang dilakukan pihaknya.

"Kita harus melakukan beberapa hal yang berhubungan dengan pencegahan, khususnya yang melibatkan dunia usaha," kata Laode Syarif.

Tak hanya Laode Syarif, dalam kesempatan ini Ketua KPK Agus Rahardjo juga ikut menyinggung soal revisi UU KPK yang disebut menghambat investasi di Indonesia.

"Bapak Ibu yang hidup di Indonesia pasti mengetahui tiba-tiba dalam waktu 13 hari kemudian, UU KPK yang baru dibuat. Salah satu isu penting dalam keluarnya UU itu adalah soal menghambat adanya investasi," kata Agus di lokasi yang sama.

Saksikan video di bawah ini:


Korupsi Menghambat Investasi

Menurut Agus, terhambatnya investasi di Indonesia lantaran masih maraknya tindakan koruptif di Tanah Air. Alih-alih mengubah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pemerintah malah merevisi UU KPK yang sejak awal dikatakan Agus tak perlu.

"Korupsi justru menghambat investasi asing karena menciptakan lingkungan bisnis yang berisiko tinggi dan tidak dapat diprediksi," kata Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya