Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memastikan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan. Sehingga pelakunya tetap dihukumi berzina ketika melakukan hubungan suami istri.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji saat ekspose kasus kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Baca Juga
Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Advertisement
Dilansir Antara, Mukri mengapresiasi langkah Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak di wilayahnya. Sebab fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat kawasan Puncak, Bogor belakangan ini.
"Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer," kata pria yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tangkap 10 Orang
Sebelumnya, jajaran Polres Bogor, Jawa Barat telah mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres.
Menurutnya, Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12/2019) di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kemudian, berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12/2019), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.
Joni mengatakan, para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.
"Para pelaku ON, Mami E, dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Menawarkan beberapa wanita melalui WhatsApp," kata Joni.
Pada keesokan harinya, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di dalam sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp 7 juta. Sedangkan waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.
Polres Bogor dari para pelaku, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp 7 juta.
"Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya seperti dikutip.
Advertisement