Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Dijerat UU Tipikor

Pada Selasa ini, Kejagung memanggil sembila saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jan 2020, 20:37 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 20:37 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung
Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Kejagung (14/1/2020) mengatakan 5 tersangka kasus Jiwasraya ditahan. (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelimanya kini telah ditahan di sejumlah tempat.

Kelima tersangka yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tetapkan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020).

Pada Selasa ini, Kejagung memanggil sembila saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.

Sembilan saksi tersebut, antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Meitawati Edianingsih; dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim

Ada pula karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Apa Peran Mereka?

PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka itu, terdiri dari mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dan swasta.

Lalu, apa peran kelimanya dalam kasus ini?

"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing. Makanya nanti pada saat waktunya di mana tahapan nanti secara terbuka disampaikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini masih dalam pengembangan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya