KPK Pastikan Belum Tertangkapnya Harun Tak Ganggu Penyidikan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi tak terganggu dengan pencarian Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2020, 07:16 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 07:16 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum tertangkapnya Politikus PDIP Harun Masiku tak akan menggangu proses penyidikan dan pengembangan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi tak terganggu dengan pencarian Harun Masiku.

"Pemeriksaan tetap berjalan, karena perkara ini nanti masing-masing bisa dilanjutkan, dan tentunya penyidik sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup dan dihubungkan dengan barang bukti yang kami temukan di dalam proses penggeledahan," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Ali memastikan tim penyidik tetap bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami yakin itu bisa dilakukan karena kami cukup mengantongi bukti, itu bisa kami kembangkan lebih jauh ketika nanti saksi-saksi yang dihadirkan yang kemudian mengkonfirmasi dokumen-dokumen (hasil geledah) itu. Kami yakin bisa selesai," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kirim Surat Penetapan DPO

Terkait dengan pengejaran Harun, Ali mengatakan masih terus berkoordinasi dengan institusi Polri. Diketahui, KPK sudah berkirim surat ke Polri untuk menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) alias buron terhadap Harun Masiku.

"Mengenai hal itu kami masih terus koordinasi dan mencari keberadaan tersangka HAR. Koordinasi dengan Polisi," kata Ali.

Ali mengultimatum Harun untuk segera menyerahkan diri secepatnya ke lembaga antirasuah. Jika tidak, pihak lembaga antirasuah tak ragu menetapkan Harun sebagai pihak yang tak koperatif dalam proses hukum.

"Kami imbau kepada yang bersangkutan serahkan diri, tentunya selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh dan lengkap yang disangkakan, dan tentunya nanti disidang pertimbangan sebagai orang yang tidak koperatif," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya