Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Website untuk Tawarkan Investasi Forex Bodong

Mereka sengaja memalsukan website untuk menawarkan investasi forex bodong kepada para korbannya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Jan 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 12:30 WIB
Empat Pelaku Pemalsuan Website Ditangkap
Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemalsuan website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia (Foto: Liputan6/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemalsuan website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Mereka adalah AW (24), ND (29), SB (32) dan MA (31).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku diamankan di wilayah Sulawesi Selatan, Minggu, 5 Januari 2020. 

Mereka sengaja memalsukan website untuk menawarkan investasi forex bodong kepada para korbannya.

"Korban ditipu dengan cara menawarkan investasi forex, dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 20 persen dalam tujuh hari investasi," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Yusri menyebutkan, setidaknya sudah ada enam orang yang mengaku menjadi korban penipuan tersebut. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. 

Komplotan itu melakukan aksinya selama tiga bulanan sebelum akhirnya ditangkap. Kendati begitu, keuntungan yang telah diraup komplotan ini mencapai puluhan juta rupiah.

"Sejauh ini dari sudah ada enam orang tertipu website palsu itu. Keuntungan yang diraup para tersangka sebanyak Rp 80 juta," ujar Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Bukti

Pada kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah ponsel Samsung Note 9, sebuah laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya. Selain itu, ada sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya